Media Komunikasi Informasi dan Dakwah --- Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Minggir -- Fastabiqul Khairat .

Label

Minggu, 25 Januari 2009

EKONOMI ISLAM, EKONOMI YANG BERKEADILAN


Sebelum membahas lebih jauh tentang ekonomi Islam, terlebih dahulu kita harus berangkat dari titik awal yang sama. Kita harus yakin bahwa agama Islam adalah agama yang sempurna. Agama Islam bukanlah ‘agama’ seperti dalam perspektif sekuler barat, tetapi agama Islam adalah suatu ‘dien’, suatu sistem hidup yang menyeluruh yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia.

Agama Islam adalah suatu sistem hidup yang menyeluruh, yang mengatur dari masalah hal-hal kecil sampai hal-hal yang besar. Mulai dari maslah bersuci, beribadah, makan, berpakaian sampai masalah kenegaraan semuanya tidak luput dari tata aturan agama, demikian pula halnya dengan masalah ekonomi. Dalam perekonomian, Al Qur’an mengatur dengan jelas norma-norma yang harus dijalani oleh seorang pelaku ekonomi Islam. Selain itu Rosulullah SAW juga telah memberikan contoh teladan dalam hadits-haditsnya bagaimana berniaga, menjalankan roda perekonomian secara Islami.

Terdapat banyak penjelasan tentang perekonomian Islam, tetapi secara lebih sederhana perekonomian Islam dapatlah dikatakan sebagai perekonomian yang berkeadilan. Hal ini sebagai lawan dari sistem perekonomian diluar Islam yang terang-terang berwatak tidak adil. Didalam sejarah berulangkali terdapat contoh terjadinya friksi antar kelas akibat ketidakadilan tersebut. Antara kaum buruh melawan majikan, antara produsen dan konsumen, serta antara kreditur dan debitur, yang kesemuanya itu menunjukkan adanya suatu ketidak adilan didalam tata susunan kegiatan ekonomi.

Dengan sudut pandang yang lain, dapatlah dikatakan bahwa sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi ‘jalan tengah’ diantara dua sistem besar yang secara ekstrem berseberangan, yaitu sistem ekonomi kapitalisme di satu sisi dan sistem ekonomi sosialisme di sisi yang lain. Islam menawarkan suatu jalan tengah, yaitu tetap mengakui hak-hak milik pribadi individu tetapi juga mengakui adanya fungsi komunal bagi kesejahteraan bersama.

Masalah terbesar bagi pengembangan ekonomi Islam adalah kurangnya pemahaman dikalangan sebagian besar ummat Islam bahwa Islam adalah lembaga kehidupan yang komplit. Banyak kaum muslimin yang melaksanakan sistem ekonomi kapitalisme tanpa menyadari bahwa sistem tersebut tidaklah sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. Selain itu banyak pula kaum muslimin yang merasa tidak cocok dengan kapitalisme, kemudian menoleh kepada sosialisme sebagai alternatif ekonomi, tanpa menyadari bahwa didalam praktek sosialisme ada beberapa sendi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Untuk itulah kita harus memberikan pemahaman yang lebih baik kepada ummat Islam agar mampu melihat Islam secara lebih komprehensif dan memahami ekonomi Islam sebagai suatu jalan hidup (way of life) dalam berkegiatan ekonomi.

Saat ini sub bagian perekonomian Islam yang mengalami perkembangan paling menyolok adalah sektor moneter. Yaitu dengan diterapkannya ‘sistem syariah’ kedalam tata ekonomi keuangan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya bank-bank konvensional yang membuka konter syariah dalam produknya, bahkan hampir semua bank yang ada tentu mempunyai divisi ekonomi syariah. Dalam skala kecil, di daerah-daerah banyak bermunculan koperasi simpan pinjam yang menganut sistem syariah atau dengan istilah yang lebih dikenal BMT (Baitul Maal Wat Tamwil). Terlepas dari apa dan bagaimana penerapan sistem syariah pada lembaga-lembaga itu, kita harus mengacungkan jempol atas terobosan-terobosan yang yang telah dilakukan oleh para pelaku ekonomi tersebut.

Kata kunci dalam perekonomian syariah adalah adanya sistem ‘bagi hasil‘ atau ‘profit sharing’ sebagai sistem pengganti dari sistem ‘bunga bank’. Dalam pelaksanannya, sistem ekonomi ini memberikan perimbangan resiko bersama kepada pihak kreditur maupun debitur secara adil. Hal ini mengingat uang yang dipinjam dan diputarkan akan selalu berhadapan dengan resiko rugi maupun resiko laba dalam perputarannya. Bandingkan dengan sistem bunga yang selalu beranggapan bahwa dana yang dipinjam oleh nasabah selalu memberikan keuntungan.

Pelaksanaan sistem bagi hasil yang ideal menuntut prasyarat mutlak yaitu adanya nasabah peminjam yang amanah. Amanah secara umum berarti dapat dipercaya. Sehingga dengan adanya nasabah yang amanah penentuan bagi hasil untung maupun bagi hasil rugi dapat ditentukan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Tanpa adanya nasabah yang amanah ini sistem ekonomi syariah adalah utopia semata dan hanya akan berhenti pada wacana teori di seminar-seminar saja.

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa nasabah yang pernah menjadi debitur pada lembaga keuangan konvensional dan lembaga dengan sistem syariah akan merasakan bahwa lembaga ekonomi syariah terlampau lunak sehingga ada kecenderungan untuk dapat disepelekan saja. Lain ceritanya bila pada lembaga konvensional yang terkesan tega, kaku dan cenderung kejam. Oleh sebab itulah adanya nasabah yang amanah adalah syarat mutlak terciptanya sistem ekonomi islami.

Dalam agenda besar ekonomi syariah, kita dapat mengambil peran sesuai dengan kapasitas kita yaitu dimulai dengan meyakini akan ke sempurnaan ajaran Islam (As Syamil Al Islaam) kemudian mempelajari teori dan praktek ekonomi Islam serta menjaga apapun amanah yang ada pada kita. Insya Allah dengan demikian langkah kita yang kecil ini akan memberikan sumbangan bagi kebangkitan perekonomian ummat Islam.

Oleh : Muhammad Sulthon.

1 komentar:

Melebarkan Sayap

Bagi para pembaca yang ingin berpartisipasi dalam penerbitan Buletin Al-Fajr ini baik berupa iklan, donasi, artikel, saran dan kritik dapat menghubungi alamat redaksi.
Akhirul kalam, Selamat membaca !!!
(Atau E-mail ke: alfajr@telkom.net / mrperie@yahoo.com)